Blog ini masih dalam pengembangan / This blog is under development ^_^

Kegiatan Diklat Kepala Sekolah

untuk melihat klik link berikut :
-> 
KONTRIBUSI SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH


setelah link terbuka tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan "SKIP AD" atau "lewati" (dalam bahasa Indonesia) dipojok kanan atas.

lalu klik tulisan tersebut, dan silahkan menambah pengetahuan
terima kasih..
^_^


Kegiatan Diklat Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah


Diklat Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dilaksanakan LPMP DKI Jakarta dalam enam angkatan adalah merupakan kegiatan kemitraan dan non DIPA. Tujuan yang dicapai adalah untuk memperkuat kemampuan kepala sekolah melalui pelatihan pengembangan kompetensi yang difokuskan pada peningkatan kompetensi-kompetensi kepala sekolah dalam mengelola, memimpin, dan mensupervisi guru dalam mengembangkan pembelajaran berbasis kreatifitas, inovasi, kemampuan memecahkan masalah dan bernaluri kewirausahaan.
Keberhasilan indicator yang diharapkan diantaranya adalah:
  1. Peserta memiliki kemampuan merumuskan standar proses pembelajaran yang dapat menumbuhkembangkan kreatifitas, inovasi, kemampuan memecahkan masalah, berfikir kritis dan bernaluri kewirausahaan pada diri anak didik
  2. Peserta berhasil merumuskan unjuk kerja manajemen dan kepemimpinan pembelajaran dan bagaimana rencana implementasinya di sekolah
  3. Peserta memiliki pemahaman tentang supervise akademik dalam rangka menumbuhkembangkan keterampilan guru mengelola proses pembelajaran yang inovatif, kreatif,  pemecahan masalah dan menumbuhkan naluri kewirausahaan.
  4. Peserta trampil melakukan supervise akademik dengan menggunakan berbagai teknik supervise pembelajaran
  5. Peserta terampil melakukan supervise klinis
  6. Peserta terampil melakukan penelitian tindakan sekolah atas keseluruhan kinerjanya dalam pengembangan pembelajaran inovatif, kratif inovasi, pemecahan masalah dan bernaluri kewirausahaan.
Peserta adalah kepala sekolah dan pengawas yang berada di DKI Jakarta dengan sasaran sebesar 920 orang. Kegiatan dipandu oleh narasumber yang berasal dari fungsional dan structural LPMP DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan dan Kopertis.
Strategi dan mekanisme kegiatan dengan pola 148 JP terdiri dari tahapan kegiatan sebagai berikut:
  1. In service Learning-1 dilaksanakan di tempat pelatihan dalam durasi minimal 40 jam 45 menit
  2. On the Job Learning dilaksanakan di sekolah masing-masing peserta dalam waktu satu bulan dan dilatih untuk mengimplementasikan keseluruhan materi  pada in service Learning berdasarkan rambu yang ditetapkan dan
  3. In service Learning 2 dilakukan di tempat pelatihan dalam durasi minimal 20 jam @ 45 menit dengan melakukan presentasi laporan pelaksanaan, implementasi dan rencana tindak lanjut
Penilaian dilakukan dengan mengevaluasi kompetensi untuk menjamin kepastian penguasaan kompetensi, kelulusan ditandai dengan perolehan sertifikasi terhadap jaminan kompetensi yang dimiliki kepala sekolah.
Sumber : http://www.lpmpdki.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar